Bripda Daniel dihukum karena kasus perampasan kemerdekaan orang. Ia kemudian dinyatakan bersalah dan dipenjara pada 9 Juli 2009 lalu. Usai menjalani hukumannya pada 21 Agustus 2009, Daniel kembali menjalani sidang, kali ini Sidang Komite Etik Polri. Lewat Sidang Etik itu, ia dipecat dari Korps Bhayangkara pada 30 April 2011. Daniel tidak terima dan melayangkan gugatan terhadap Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tinggu Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ia merasa dirinya tak diberikan bantuan hukum oleh Polda Metro Jaya selama menjalani persidangan di PN Bekasi. Untuk memperkuat gugatannya, surat rekomendasi masih layak menjadi anggota Polri dari atasannya dibawa Daniel. Atas bukti itu, gugatan Daniel dikabulkan oleh PTUN Jakarta pada 18 November 2011 dan SK pemecatan Daniel dicabut. Majelis hakim PTUN Jakarta menilai SK Pemecatan bertentangan dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP No 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mimpi mengenakan kembali baju seragam polisi pun menanti di depan mata. Tapi siapa nyana, Kapolda Metro Jaya mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan. MA mengabulkan permohonan PK Kapolda Metro Jaya pada 23 Mei 2013 sehingga pupus harapan Daniel mengenakan seragam Polri kembali. Daniel kalah.
Putusan PK ini menyatakan menolak adanya novum yang seharusnya menjadi dasar adanya PK. Daniel merasa didiskriminasi oleh putusan MA itu, karena PK yang diajukan Kapolda Metro Jaya menolak adanya novum.
Perlawanan Daniel tak berhenti di situ. Ia kini melawan negara melalui uji materi Pasal 67 ayat b UU MA yang mengatur soal bukti baru atau novum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dirinya meminta MK memberikan tafsir atas pasal yang diujimaterikan itu.
Sidang uji materi di MK pun sudah berjalan dua kali. Pemerintah, yakni presiden, menilai jika MK mengabulkan permohonan Daniel, hal itu tak berarti Daniel dapat kembali sebagai anggota Polri.
"Menurut pemerintah, jika pun dikabulkan, pemohon tetap saja diberhentikan dari dinas," ujar kuasa hukum pemerintah Mualimin Abdi membacakan keterangan presiden yang ditandatangani SBY di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014).
(vid/asp)











































