"Kita nggak tahu tafsiranya gimana, kita sih oke-oke saja. Kalau tafsiran kita mah kita yang usulin," jelas Ahok di balai kota DKI, Jl Medan Merdeka Uara, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Ahok tak risau bila selama 3 tahun sisa pemerintahan tetap menjadi pelaksana tugas. Konon ada kabar, bila Ahok tak menyetujui paket Wagub dirinya tak akan dilantik jadi gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Ahok mengaku dirinya sudah dibisiki Jokowi soal urusan Wagub itu. "Ya Pak Jokowi juga katakan, daerah lain Perppu-nya mengatakan lebih dari 10 juta penduduk berarti tiga calon Wagub. Kalau DKI kan dua calon Wagub, tapi daerah lain nggak ada deputi Gubernurnya, sementara kita kan ada 4 orang deputi. Deputi itu dianggap Pak Jokowi sudah seperti wakil gubernur," jelasnya.
Tapi soal Wagub itu, Ahok menegaskan sesuai Kepres yang dikeluarkan SBY sepenuhnya urusan wakil di tangan gubernur.
"Ya SBY katakan di surat Keppres itu sudah wewenang full gubernur. Beda dengan Plt saat Pak Jokowi cuti dulu, disebutin nggak boleh membuat peraturan yang bertentangan dengan yang dibuat gubernur. Nah ini kan punya hak dan kewajiban yang sama seperti gubernur DKI," tutupnya.
(ros/ndr)











































