Atas vonis itu, Daniel lalu menggugat negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan uji materi UU tentang Mahkamah Agung (UU MA). Menurutnya, pasal yang mengatur novum atau bukti baru dalam UU itu telah merampas hak konstitusinya.
Atas gugatan itu, pemerintah menilai judicial review Daniel tidak tepat sebab seluruh hak-hak konstitusional Daniel telah diberikan sesuai aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah menilai, permohonan Bripda Daniel jika dikabulkan maka membuat mekanisme PK kehilangan pijakannya. Abdi juga menyatakan, jika pun MK mengabulkan permohonan Daniel, maka mantan anggota Polri yang pernah dipenjara 9 bulan karena merampas kebebasan orang lain itu tetap tak bisa kembali ke Polri.
"Menurut pemerintah, jika pun dikabulkan, pemohon tetap saja diberhentikan dari dinas," ujar Abdi.
Pemerintah juga menilai penolakan novum adalah hak seorang hakim yang mengadili suatu perkara. Sehingga pemerintah melihat permohonan uji materi Daniel tidak terkait masalah konstitusionalitas.
"Ketentuan yang dimohonkan pemohon, menurut hemat kami, tidak terkait masalah konstitusionalitas atas keberlakuan norma dari pasal yang diuji," tutup Abdi.
Daniel dipecat melalui Sidang Komisi Etik pada 30 April 2011. Ia kemudian menggugat Kapolda Metro Jaya dan menang pada 18 November 2011 melalui PTUN yang mencabut SK pemecatan Daniel.
Kapolda Metro Jaya tak menyerah dengan mengajukan banding hingga kasasi, namun tetap kalah. Hingga akhirnya Kapolda Metro Jaya mengajukan PK dan dikabulkan pada 23 Mei 2013.
Putusan PK itu juga menyatakan menolak adanya novum yang seharusnya menjadi dasar adanya PK. Akibat putusan MA ini, Daniel merasa didiskriminasi karena PK yang dikabulkan MA itu menolak adanya novum. Sehingga Daniel meminta MK memberikan tafsir atas Pasal 67 ayat b UU MA.
Sidang perdana dilaksanakan pada 11 September 2014 lalu, dimana Daniel menyatakan norma Pasal 67 ayat b UU MA tidak tegas menyebutkan ada atau tidaknya novum sebagai dasar PK. Pasal 67 huruf b berbunyi:
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut
b.apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
(vid/asp)











































