"Kementerian yang ada sekarang ini bekerja berdasarkan platform presiden sebelumnya. Melanjutkan saja program dan kegiatan yang sudah ada dan sudah direncanakan jauh sebelum Jokowi dilantik," jelas Margarito kepada detikcom, Rabu (22/10/2014).
Menurutnya, menteri hanya merumuskan dan menetapkan kebijakan. Sedangkan kegiatan di Kementerian dijalankan oleh para Dirjen, Deputi dan staf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Undang-undang no 39/2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Jokowi memiliki waktu 14 hari kerja sejak dilantik untuk membentuk Menteri Koordinasi dan Menteri dengan jumlah keseluruhan paling banyak tiga puluh empat kementerian.
(slm/mad)










































