Aturan soal pengubahan kementerian tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ada sejumlah kementerian yang sama sekali tak boleh diubah oleh presiden, yaitu kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. (Baca: Jokowi Bebas Modifikasi Kabinet, Asal Bukan Kementerian Berikut Ini).
Selain kementerian-kementerian itu, presiden boleh mengubah kementerian sesuai kebutuhan. Namun ada yang harus melalui persetujuan DPR. Ada yang hanya butuh pertimbangan DPR. Jika DPR tak memberi pertimbangan dalam 7 hari, maka perubahan kementerian tetap diperbolehkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 5
(1) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi urusan
luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
(2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan
agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
(3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi urusan
perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik
negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi,
koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga,
perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Pasal 19
(1) Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima.
(3) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan
Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan.
Selain kementerian-kementerian itu, presiden boleh mengubah kementerian sesuai kebutuhan. Namun ada yang harus melalui persetujuan DPR. Ada yang hanya butuh pertimbangan DPR. Jika DPR tak memberi pertimbangan dalam 7 hari, maka perubahan kementerian tetap diperbolehkan.
Berikut aturan soal pengubahan kementerian negara yang tercantum di UU No 39 tahun 2008:
Pasal 5
(1) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi urusan
luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
(2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan
agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
(3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi urusan
perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik
negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi,
koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga,
perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Pasal 19
(1) Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima.
(3) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan
Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan.
(trq/nrl)











































