Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai menyeleksi calon-calon menteri yang akan mengisi kabinetnya. Para kandidat itu diundang ke Istana Negara sejak Senin (20/10/2014) hingga Selasa (21/10/2014) sore.
Seperti apa aturan bagi seorang presiden membentuk kabinet?
Tata cara presiden membentuk kabinet diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara Bab V. Berikut ini tata caranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden membentuk Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 13
(1) Presiden membentuk Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. efisiensi dan efektivitas;
b. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas;
c. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau
d. perkembangan lingkungan global.
Pasal 14
Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi.
Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).
Pasal 16
Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji.
(erd/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini