Tiga hari sejak dilantik Senin (20/10/2014) kemarin, Presiden Joko Widodo belum mengumumkan struktur kabinet pemerintahan. Pakar hukum dan tata negara Refly Harun mengatakan berdasarkan undang-undang, Jokowi memiliki batas waktu 14 hari kerja untuk mengumumkan nama-nama menterinya.
"Undang-undang no 39/2008 tentang Kementerian Negara di situ dikatakan Presiden dapat membentuk Menteri Koordinasi dan Menteri dengan jumlah keseluruhan paling banyak tiga puluh empat kementerian dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah," ucap Refly kepada detikcom, Rabu (22/10/2014).
Jika Jokowi mengubah struktur kabinet, maka sesuai UU Jokowi harus meminta pertimbangan DPR. DPR memiliki waktu 7 hari kerja untuk memberikan pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Refly menyarankan jika memang ada perubahan struktur kabinet, sebaiknya Jokowi segera mengajukan pertimbangan ke DPR. Sebab jika tidak dilakukan, Jokowi akan dianggap melanggar UU.
"Agar terhindar dari hal-hal yang tidak produktif dan tidak melanggar UU. Selain itu agar DPR tidak ribut dan bilang Presiden kok melanggar UU," katanya.
(slm/trq)










































