Ubah Struktur Kabinet, Jokowi Cuma Harus Minta Pertimbangan ke DPR

Ubah Struktur Kabinet, Jokowi Cuma Harus Minta Pertimbangan ke DPR

- detikNews
Rabu, 22 Okt 2014 10:53 WIB
Ubah Struktur Kabinet, Jokowi Cuma Harus Minta Pertimbangan ke DPR
Jakarta -

Tiga hari sejak dilantik Senin (20/10/2014) kemarin, Presiden Joko Widodo belum mengumumkan struktur kabinet pemerintahan. Pakar hukum dan tata negara Refly Harun mengatakan berdasarkan undang-undang, Jokowi memiliki batas waktu 14 hari kerja untuk mengumumkan nama-nama menterinya.

"Undang-undang no 39/2008 tentang Kementerian Negara di situ dikatakan Presiden dapat membentuk Menteri Koordinasi dan Menteri dengan jumlah keseluruhan paling banyak tiga puluh empat kementerian dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah," ucap Refly kepada detikcom, Rabu (22/10/2014).

Jika Jokowi mengubah struktur kabinet, maka sesuai UU Jokowi harus meminta pertimbangan DPR. DPR memiliki waktu 7 hari kerja untuk memberikan pertimbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dalam waktu 7 hari kerja tidak dikeluarkan pertimbangan, Jokowi tetap bisa mengumumkan kabinetnya. Pengajuan ke DPR itu birokrasi yang harus dilalui. Dengan kata lain pertimbangannya tidak mengingat, namun meminta pertimbangannya wajib," jelas Refly.

Refly menyarankan jika memang ada perubahan struktur kabinet, sebaiknya Jokowi segera mengajukan pertimbangan ke DPR. Sebab jika tidak dilakukan, Jokowi akan dianggap melanggar UU.

"Agar terhindar dari hal-hal yang tidak produktif dan tidak melanggar UU. Selain itu agar DPR tidak ribut dan bilang Presiden kok melanggar UU," katanya.

(slm/trq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini