Kasus Alkes Banten, KPK Panggil Dirut PT KSEI Jadi Saksi untuk Atut

Kasus Alkes Banten, KPK Panggil Dirut PT KSEI Jadi Saksi untuk Atut

- detikNews
Rabu, 22 Okt 2014 10:48 WIB
Jakarta - Penyidik KPK memanggil Dirut PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Heri Sunaryadi. Dia akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus Alkes Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Ada panggilan untuk Heri Sunaryadi, Dirut PT KSEI sebagai saksi untuk tersangka RCA," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu (22/10/2014).

Ini merupakan panggilan pertama bagi Heri terkait kasus ini. Belum diketahui apa kaitan dia dengan perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui PT KSEI merupakan salah satu Organisasi Regulator Mandiri atau Self Regulatory Organization (SRO), bersama dengan Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan. KSEI menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek yang teratur, wajar dan efisien.

Dalam kasus Alkes Banten, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ratu Atut Chosiyah dan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Keduanya disangka telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Khusus untuk Atut, KPK juga menjerat gubernur non aktif itu dengan pasal pemerasan. Atut disangka telah memeras beberapa kepala dinas di lingkungan Pemprov Banten.

(fjp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads