"Ada panggilan untuk Heri Sunaryadi, Dirut PT KSEI sebagai saksi untuk tersangka RCA," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu (22/10/2014).
Ini merupakan panggilan pertama bagi Heri terkait kasus ini. Belum diketahui apa kaitan dia dengan perkara tersebut.
Untuk diketahui PT KSEI merupakan salah satu Organisasi Regulator Mandiri atau Self Regulatory Organization (SRO), bersama dengan Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan. KSEI menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek yang teratur, wajar dan efisien.
Dalam kasus Alkes Banten, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ratu Atut Chosiyah dan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Keduanya disangka telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Khusus untuk Atut, KPK juga menjerat gubernur non aktif itu dengan pasal pemerasan. Atut disangka telah memeras beberapa kepala dinas di lingkungan Pemprov Banten.
(fjp/aan)











































