Presiden Jokowi Memiliki Waktu Maksimal 14 Hari Susun Kabinet

Presiden Jokowi Memiliki Waktu Maksimal 14 Hari Susun Kabinet

- detikNews
Rabu, 22 Okt 2014 10:53 WIB
Presiden Jokowi Memiliki Waktu Maksimal 14 Hari Susun Kabinet
Jakarta - Hingga hari ketiga, Selasa (22/10/2014) Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengumumkan susunan dan bentuk kabinetnya. Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara memberi kelonggaran waktu bagi seorang presiden dalam menyusun kabinet.

"Pembentukan kementerian paling lama empat belas hari kerja sejak Presiden mengucap sumpah/janji," begitu bunyi pasal 16 ayat 1 Undang-undang tentang Kementerian Negara.

Sejak Senin (20/10/2014) lalu Presiden Jokowi sudah mulai menyeleksi calon-calon menteri yang akan mengisi kabinetnya. Sederet nama diundang ke Istana. Mereka antara lain Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara, mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono, mantan KSAD Ryamizard Ryacudu, mantan Menko Perekonomian Chairul Tanjung, dan Rektor Universitas UIN Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baik Presiden Jokowi maupun Wakil Presiden Jusuf Kalla masih mengunci rapat-rapat nama-nama calon menteri yang akan membantu mereka. Sejak Selasa siang kemarin, beredar kabar Jokowi akan mengumumkan menterinya di Pelabuhan Sunda Kelapa. Namun JK memastikan di sore harinya bahwa anggota kabinet belum akan diumumkan malam itu.

"Saya kira belum malam ini," kata JK di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2014) kemarin. Lalu apakah akan diumumkan hari ini? Kita tunggu saja!

(erd/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini