Divonis 18 Bulan Penjara, Bos yang Kekang Hak Buruh Kabur ke Luar Negeri

Divonis 18 Bulan Penjara, Bos yang Kekang Hak Buruh Kabur ke Luar Negeri

- detikNews
Rabu, 22 Okt 2014 09:21 WIB
Divonis 18 Bulan Penjara, Bos yang Kekang Hak Buruh Kabur ke Luar Negeri
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Pimpinan PT Sri Rejeki Mebelindo, Hariyanto Hutomo Hidayat, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena mengekang hak buruhnya untuk berserikat dan berorganisasi. Sayang, sebelum bisa dieksekusi, Hariyanto kabur ke luar negeri.

"Kabur ke luar negeri," kata aktivis buruh yang mengadvokasi kasus itu, M Jamal kepada detikcom, Rabu (22/10/2014).

Hukuman 18 bulan penjara itu 6 bulan lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Hariyanto dihukum 1 tahun. Hukuman ini ditambah 6 bulan penjara menjadi 18 bulan penjara di tingkat banding. Vonis itu dikuatkan majelis kasasi pada 27 Januari 2014. Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar Jamal.

Sebagai pimpinan, Hariyanto melarang karyawannya membentuk serikat. Larangan itu dia lampiaskan dengan mem-PHK 107 buruh pabriknya. Alhasil Hariyanto dinilai bersalah melanggar pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pasal 28 berbunyi:

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Adapun ancaman hukuman atas pelanggaran pasal 28 diatur dalam pasal 43, yaitu:

Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

Tidak hanya itu, ternyata MA juga menyatakan Hariyanto juga bersalah melanggar pasal 185 jo pasal 90 UU Ketenagakerjaan. Sebab Hariyanto menggaji buruhnya di bawah UMR.

(asp/try)


Berita Terkait