Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha, dua tersangka ialah JK alias EME (47) dan anaknya FP alias Veli (25). Keduanya ditangkap atas kecurigaan petugas terhadap rumah tersangka.
"Saat penyidik masuk ke rumah tersebut dan melakukan penggeledahan di ruang tidur tersangka V ditemukan dengan teman-temannya hendak mengkonsumsi ganja yang sudah dibeli patungan," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha kepada wartawan, Rabu (22/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Tersangka E menjual 5 gram sabu per 2 minggu sekali, beli dari ADR senilai Rp 5 juta dan menjualnya Rp 6,5 juta atau Rp 1,3 juta per gram, sehingga keuntungan per 2 minggu sebesar Rp 1 juta," kata Gembong.
Sementara itu, Wakasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Shinto Silitonga mengatakan, saat semua tersangka dilakukan cek urine dinyatakan positif. Selain mengamankan tersangka, kata Shinto, polisi menyita beberapa barang bukti.
"Kita sita 2 paket sedang ganja, 3 linting ganja bekas pakai, 1 plastik kecil pecahan ekstasi, 2 paket kecil sabu, alat timbang elektronis atau skill, bong hisap dan cangklong, uang Rp 625 ribu hasil jual sabu, dan handphone," tutup Shinto.
(spt/jor)











































