Jaksa Agung Basrief Arief mencopot Wakajati Sulawesi Selatan, Kadarsyah dan Aspidum Kejati Sulawesi Selatan Feri Hartono dari jabatannya. Keduanya dimutasi karena melanggar kode etik dalam perkara pidana umum reklamasi pantai ilegal.
"Kedua pejabat itu terbukti melanggar kode etik dan dimutasi masing-masing dari jabatannya," kata Kapuspenkum Tony T Spontana dalam pesan singkatnya, Selasa (21/10/2014).
βKeduanya terbukti melanggar kode etik berdasarkan inspeksi kasus yang dilakukan oleh Jamwas Mahfud Manan. Keduanya dimutasi berdasarkan SK Jaksa Agung no: Kep-175/Aβ/JA/10/2014 tertanggal 16 Oktober 2014. Kadarsyah dimutasi ke Kejagung sebagai koordinator pada Jampidum. Posisinya digantikan oleh Heru Sriyanto yang sebelumnya menduduki posisi koordinator pada Jamintel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βMereka berdua semula diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Alphard dan Honda Freed terkait penanganan kasus reklamasi pantai ilegal dan pemalsual kuitansi ganti rugi lahan.
"Dugaan gratifikasi tidak terbukti," ucap Tony.
Kemudian Jamwas Mahfud Manan pun memeriksa keduanya dan juga pihak-pihak terkait. Hasilnya, keduanya tidak terbukti menerima gratifikasi namun melanggar kode etik saat bertemu dengan tersangka kasus tersebut yaitu pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Jeng Tang. Hingga saat ini berkas perkaranya masih belum jelas antara Kejati Sulsel dengan Polda Sulsel.
(dha/fjr)