Jakarta -
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana, alias Wawan tetap 5 tahun penjara. Putusan banding terhadap Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Menguatkan putusan tingkat pertama," kata Humas PT DKI, M Hatta dalam pesan singkatnya, Selasa (21/10/2014).
Selain penjara 5 tahun, Wawan juga dihukum pidana denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Putusan ini diambil Majelis Hakim yang dipimpin Syamsul Bahri Bapatua pada 30 September 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Wawan bersalah menyuap Akil Mochtar yang menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Wawan menyuap Akil Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak.
(fdn/mad)