ICW Laporkan Kepsek SDN Percontohan IKIP Rawamangun

ICW Laporkan Kepsek SDN Percontohan IKIP Rawamangun

- detikNews
Kamis, 13 Jan 2005 15:17 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan penyalahgunaan dana pendidikan Rp 1,4 miliar di SDN Percontohan IKIP Rawamangun ke Kejati DKI Jakarta.Dana pendidikan itu berasal dari dana subsidi pemerintah atau block grant dan pungutan terhadap orang tua yang tidak jelas penggunaannya oleh Kepala Sekolah (Kepsek) Sulastri.Demikian disampaikan Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Danang Widioko saat menyampaikan laporan ke Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2005).Turut serta bersama Danang sekitar 7 orang tua murid, perwakilan dari Koalisi Pendidikan, National Education Watch, Kelompok Kajian Studi Kultural, dan Lembaga Advokasi Pendidikan.Kedatangan mereka diterima Wakil Kejati DKI Jakarta Darmono dan Asisten Tindak Pidana Khusus Himawan Kaskawa."ICW melaporkan hal ini karena Dinas Pendidikan hanya akan memberi sanksi mutasi dan teguran kepada pelaku korupsi. Kami laporkan ke Kejati agar pelaku korupsi jera," ujar Danang.Dituturkan dia, SDN Percontohan IKIP Rawamangun mendapat dana block grant dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebesar Rp 55.249.300. Namun dana itu tidak dicantumkan dalam Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (APBS) tahun 2004 hingga 2005.Selain itu, lanjut dia, menurut SK nomor 168 tahun 2004, Kepala SDN Percontohan dilarang memungut sumbangan atau biaya pendaftaran penerimaan siswa baru kelas satu dengan dalih apapun."Namun di SDN Percontohan IKIP Rawamangun ini siswa baru dipungut biaya sekitar Rp 6-7 juta per murid," tukas Danang.Menanggapi laporan tersebut, Darmono berjanji Kejati akan segera menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. "Mungkin butuh waktu dua minggu, tapi kami juga minta bantuan dari berbagai pihak untuk kelancaran penyidikan ini, seperti data-data yang diperlukan," ujarnya.Atas janji tersebut, ICW menghargai komitmen Kejati. Untuk itu ICW akan mengecek lagi ke Kejati dalam dua minggu ke depan. "Kami harap Kejati memegang teguh komitmennya," ujar Danang. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads