"Ada 6 orang yang mendaftar," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada detikcom, Selasa (21/10/2014).
Berdasarkan UUD 1945, 9 kursi hakim konstitusi diisi dari unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif, masing-masing mendapat jatah 3 kursi. MA yang memiliki jatah 3 kursi kini memiliki perwakilan yaitu Alim, Ahmad Fadhil dan Anwar Usman. Dua nama pertama akan memasuki masa purnabakti. Fadhil karena telah lima tahun dan M Alim karena memasuki usia 70 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam orang itu telah mengirimkan berkas pendaftaran dan makalah tentang Peran Hakim Konstitusi dari Unsur MA. Syarat lainnya yaitu hakim tinggi dan telah memegang gelar doktor. Meski demikian, pendaftar masih bisa bertambah karena baru akan ditutup esok hari. Ridwan sendiri masih menyimpan rapat-rapat nama-nama keenam peminat tersebut.
"Setelah ini, akan diseleksi oleh pansel dan dinilai siapa yang layak menjadi hakim konstitusi," ucap Ridwan.
"Apa Pak Ridwan ikut mendaftar?" tanya wartawan karena mengingat Ridwan telah menyandang gelar doktor dengan jabatan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"Saya di sini saja," jawab Ridwan sambil tertawa.
(asp/nrl)