Pelantikan dilaksanakan di ruang sidang utama Gedung Sekretariat MA, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2014). Amran sebelumnya merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Dimyati menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.
Adapun Purwosusilo sebelum dilantik jadi hakim agung merupakan Dirjen Badan Peradilan Agama dan Is Sudaryono adalah Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Mereka berempat masing-masing mendapat 38 suara anggota Komisi III DPR dan lolos menjadi hakim agung.
Amran dan Purwosusilo akan ditempatkan di Kamar Agama, Dimyati di Kamar Perdata dan Sudaryono di Kamar TUN. Saat ini MA memiliki 51 hakim agung. Adapun hakim agung yang juga Ketua MA dan 2 Wakil Ketua tidak maksimal mengadili perkara karena harus berbagi dengan memanajemen organisasi lembaga MA.
Di sisi lain, MA dalam setahun menerima 13 ribuan perkara yang masuk dan harus diadilinya. Jumlah perkara itu sangat jauh dibandingkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam setahun hanya mengadili 200-an perkara saja.
Tahun depan, MA juga kembali diberi tugas dan wewenang baru yaitu mengadili sengketa pilkada. Sebelumnya, kewenangan itu dipegang Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikembalikan ke MA usai kasus Akil Mochtar.
(asp/trq)











































