"Kita harus tetapkan nama komisi yang ada. Ini diperlukan pemerintah yang sekarang. Kita ini independen tak ada kaitannya dengan eksekutif," kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2014).
Fadli menegaskan bahwa perubahan nama menteri tak akan mempengaruhi susunan komisi di DPR. Meski menyebut sebagai independen, namun DPR akan terus mengawasi pemerintah.
"Misal nomenklatur dari kementerian tapi kan sudah diatur juga sama undang-undang. Kementerian negara, apa yang sudah diatur undang-undang," imbuh dia.
Sementara itu dalam Pasal 20 UUD 1945 disebutkan mengenai hubungan DPR dengan pemerintah. Pada pasal itu dijelaskan mengenai hubungan DPR dengan Presiden terkait legislasi.
Berikut merukapan Pasal 20 UUD 1945:
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
(bpn/trq)











































