Antusias masyarakat untuk mendaftar menjadi hakim yang khusus mengadili kasus-kasus korupsi (hakim ad hoc) sangat minim. Bahkan saking sepinya, seleksi yang harusnya ditutup Kamis (23/10) diperpanjang hingga 7 November 2014 nanti.
"Untuk tingkat banding baru 12 orang sedangkan tingkat pertama baru 19 orang," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada detikcom, Selasa (21/10/2014).
Kebutuhan hakim ad hoc sangat diperlukan untuk mengadili perkara bersama-sama hakim karier. Saat ini terdapat 33 Pengadilan Tipikor tingkat pertama dan 33 tingkat banding yang tersebar di ibukota provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun syarat usia minimal 40 tahun dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan belum pernah dipidana karena melakukan kejahatan. Syarat lainnya yaitu jujur, memiliki integritas dan reputasi serta tidak menjadi pengurus dan anggota parpol.
Jika Anda mempunyai kriteria di atas, maka diharapkan segera mengirim berkas lamaran ke Ketua MA dengan alamat surat di masing-masing Pengadilan Tinggi tempat pendaftar berdomisili.
(asp/vid)










































