Kasus bermula saat anggota FBR, Bambang mendatangi warung ayam bakar Sanggar Paguyuban di Jalan Kramat Duri, Bambu Apis, Cipayung, Jakarta Timur, pada 18 April 2014 menjelang tengah malam. Bambang meminta jatah keamanan Rp 10 ribu.
"Biasa," kata Bambang sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa yang ditulis dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jawaban itu membuat Bambang marah dan segera minggalkan warung tersebut. Tapi dalam hitungan menit, Bambang kembali mendatangi warung itu bersama 4 temannya. Ikut dalam rombongan itu Heri dan Dwi. Kelimanya lalu mencaci maki Gunawan dan meminta segera membayar uang keamanan.
"Mereka datang ke warung meminta jatah uang keamanan Rp 10 ribu, namun permintaan saya tolak karena warung masih sepi," ujar Gunawan.
Karena tidak mau membayar uang kemanan, kelimanya lalu memukul Gunawan. Merasa tidak bersalah, Gunawan pun melawan. Tapi karena jumlah yang tidak seimbang, Gunawan pun tersungkur di tanah. Setelah itu, massa FBR itu merusak warung hingga porak poranda. Setelah itu, ormas FBR mengambil uang di warung tersebut.
"Benar, barang yang yang berhasil dirampas berupa uang tunai Rp 220 ribu," kata Heri.
Atas aksi premanisme itu, anggota ormas FBR pun harus berurusan dengan polisi. Dari 5 anggota, 2 di antaranya berhasil ditangkap anggota kepolisian yaitu Heri Supriadi dan Dwi Komara. Keduanya lalu diadili di PN Jaktim.
"Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara," putus majelis.
Duduk sebagai ketua majelis Hasimah Distiyawati dengan anggota I Wayan Sosiawan dan Sarwedi. Majelis hakim menyatakan Heri dan Dwi bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagiamana diatur pasal 368 ayat 1 KUHP.
"Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian Rp 220 ribu," putus majelis pada 20 Agustus 2014
(asp/vid)











































