Tertangkapnya FP dan ME ini berawal dari kecurigaan petugas yang melihat sering banyaknya tamu berdatangan ke rumah tersebut. Petugas mencium kecurigaan adanya 'warung' narkoba di situ, sehingga melakukan penggeledahan.
"Pada Senin 14 Oktober kami geledah rumah tersebut dan ternyata kecurigaan kami benar bahwa di lokasi terdapat narkotika," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat penggeledahan, polisi menemukan tersangka FP, YC dan JAP sedang mengkonsumsi ganja yang dibeli mereka secara patungan, di kamar tidur FP. Polisi juga menggeledah kamar EME dan ditemukan cangklong dan bong hisap yang baru saja digunakan EME untuk menghisap shabu.
"Tersangka EME menjual 5 gram sabu per 2 minggu sekali, beli dari ADR (DPO) senilai Rp 5 juta, kemudian jual kembali seharga Rp 6,5 juta atau Rp 1,3 juta per gram, sehingga keuntungan per 2 minggu sebesar Rp 1 juta," jelas Gembong.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap keempatnya dan hasilnya positif. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 subs Pasal 114 jo Pasal 132 UU Narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
Sementara rencana tersangka JAP untuk terbang ke Jerman menyusul istrinya, kandas sudah setelah tertangkap polisi ini.
"Dia berencana ke Jerman untuk menyusul istrinya yang tinggal di Jerman. Karena tertangkap dia tidak jadi terbang," pungkasnya.
Di lokasi, polisi menyita 2 paket sedang ganja, 3 linting ganja bekas pakai, 1 plastik kecil pecahan ekstasi, 2 paket kecil sabu, alat timbang elektronik, alat hisap dan cangklong, uang Rp 625 ribu hasil jual sabu serta handphone dan BlackBerry.
(mei/aan)










































