Tinul Minta Penyidikan Dihentikan

Tinul Minta Penyidikan Dihentikan

- detikNews
Kamis, 13 Jan 2005 13:50 WIB
Jakarta - Novia Herdiana alias Tinul akan mengajukan surat permohonan kepada Polda Metro Jaya agar menghentikan penyidikan kasus pemberian keterangan palsu yang menempatkannya sebagai tersangka. "Nanti sore kita akan mengantarkan surat permohonan itu ke Polda," kata Jufri Taufik, pengacara Tinul saat berbincang dengan detikcom melalui telepon, Kamis (13/1/2005). Tinul, saksi kunci penembakan terhadap Yohanes Brahma Haerudi Natong (Rudy) dengan tersangka Adiguna Sutowo, menjadi tersangka pemberian keterangan palsu karena sebelumnya mengaku tak berada di tempat penembakan saat peristiwa terjadi. Padahal bill di Fluid Bar, tempat kejadian perkara, menunjukkan Tinul berada di lokasi. "Kita meminta supaya di-SP3 karena dia telah berkata jujur. Sudah mengatakan apa yang dialami, didengar dan dilihatnya. Dengan sikap itu otomatis unsur pemberian keterangan palsu gugur," kata Jufri. Jufri menambahkan hingga kini Tinul belum dimintai keterangan kembali oleh Polda. Pemeriksaan terhadap Tinul yang akhirnya mengakui berada di lokasi sudah dinyatakan selesai. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads