"โDalam pertemuan itu, kami menyampaikan kembali pandangan KPK tentang RUU KUHP dan KUHAP," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di kantornya, Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (20/10/2014).
Dalam kesempatan sebelumnya, Pandu pernah menyatakan bahwa pimpinan KPK meminta kepada pemerintahan baru untuk menarik pembahasan revisi KUHP dan KUHAP di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini konteksnya dengan RUU KUHAP KUHP. Implementasi dari butir dua ini, maka siapapun presiden terpilih nantinya seyogyanya menarik kembali dari DPR. Itu konsekuensi dari penandatanganan ini," tutur Pandu dalam kesempatan sebelumnya.โ
"Maka mestinya siapapun presiden terpilh nanti mencabut draf tersebut. Karena KPK jelas-jelas menolak," lanjutnya.
KPK bersama sejumlah LSM antikorupsi memang menentang draft revisi KUHAP karena dianggap melemahkan pemberanatasan korupsi. Dalam draft tersebut disebutkan, KPK dan lembaga penegak hukum lain tidak diberikan kewenangan untuk melakukan perpanjangan penahanan.
Dan yang paling dianggap menjadi pukulan telak adalah: penyadapan dan penyitaan โharus melalui izin seorang hakim pemeriksa. Padahal penyadapan KPK selama ini, menjadi 'ruh' dari penindakan terutama Operasi Tangkap Tangan (OTT).
(fjr/nwk)










































