Seharusnya SK Wapres Dicabut dan Direvisi
Kamis, 13 Jan 2005 13:17 WIB
Jakarta - Surat Keputusan (SK) Wapres Jusuf Kalla Nomor 1/2004 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanganan Bencana Aceh seharusnya dicabut dan direvisi. Apalagi, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra juga mengakui adanya kekeliruan administrasi dalam pembuatan SK itu. "Kalau memang ada yang salah, perbaiki dong. Cabut dan ganti namanya menjadi Keppres," ujar Pakar Hukum Tata Negara Harun Alrasyid usai memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang judicial review UU MK dan UU Kadin di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/1/2005). Dikatakan Harun, untuk membuat kebijakan negara berada di tangan presiden. Karena itu yang dikenal dalam berita negara adalah Keppres dan tidak ada SK Wapres. Namun, bisa saja yang menyusun dan menandatangani adalah Wapres tetapi namanya tetap Keppres. Menurut Harun, dengan adanya kesalahan administrasi dan redaksional, sebenarnya SK tersebut sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Pasalnya, status hukumnya tidak sah sebagai berita negara.
(rif/)











































