Dipecat, Wakil Kepala SMUN 90 Jakarta Mengadu Ke Komnas
Kamis, 13 Jan 2005 13:25 WIB
Jakarta -
Wakil Kepala SMU Negeri 90 Jakarta, Hamidah mengadu ke Komnas HAM. Dia meminta perlindungan terkait gugatannya terhadap Kelapa SMU itu Djamilah, yang memberhentikannya dari jabatan Wakil Kepala SMU.Didampingi kuasa hukumnya, Fredi Alex Damanik dari LBH Jakarta dan Amin Hamzah, Ketua Lembaga Advokasi Pendidikan, Hamidah mendatangi Komnas HAM, Jl. Latuharhari, Jakarta, Kamis (13/1/2005).Hamidah menuturkan, 30 November 2004 lalu, Djamilah mengganti 3 orang dari 4 Wakil Kepala SMU 90 Jakarta yang ada. Penggantian dilakukan dalam rapat kerja tahunan guru dan karyawan SMU. Selain Hamidah, Wakil Kepala Sekolah yang juga dipecat yakni Muhaimin dan Edy Sumarto. Sementara satu orang wakil lainnya Marzuki terpilih kembali. Atas keputusan itu, Hamidah dan Muhaimin menggugat Djamilah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Djamilah dinilai telah mengabaikan peraturan dalam pergantian Wakil Kepala Sekolah."Dia telah melakukan kelalaian itu yakni menggunakan rapat kerja menjadi ajang pergantian Wakil Kepala Sekolah. Padahal mekanisme penggantian Wakil Kepala Sekolah telah diatur tersendiri," kata Amin Hamzah, kuasa hukum Hamidah. Hamidah mengaku, telah mendapat tekanan dari Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta terkait gugatan itu. Pada 10 Januari 2005 lalu, Hamidah dipanggil Dikmenti dan dinilai telah salah langkah. "Saya dianggap salah langkah karena PNS yang berada di bawah naungan lembaga eksekutif mengambil tindakan melalui lembaga yudikatif," kata Hamidah.Padahal sebelum menggugat Hamidah telah mengupayaan proses mediasi terlebih dulu dengan meminta melakukan musyawarah dengan Djamilah, Dikmenti DKI Jakarta dan Komite Sekolah. Namun undangan yang telah dilayangkan sebanyak 3 kali tak pernah digubris.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































