KPK Telisik Kasus Suap Pilkada Tapteng dari Kesaksian 2 Pengacara

KPK Telisik Kasus Suap Pilkada Tapteng dari Kesaksian 2 Pengacara

- detikNews
Senin, 20 Okt 2014 10:15 WIB
Jakarta - KPK terus mendalami kasus suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Dua orang pengacara dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Raja Bonaran Situmeang.

"Ada panggilan untuk Ria Anna Irene, pengacara dan Tomson Situmeang, konsultan hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi Senin (20/10/2014).

Tomson adalah adik dari Bonaran. Dia juga pernah menjadi kuasa hukum sang kakak. Sedangkan Anna pernah bersama-sama Bonaran, menjadi tim kuasa hukum Anggodo Widjojo, tersangka kasus suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kedua pengacara tersebut, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain yang berasal dari pihak swasta. Dua saksi tersebut adalah Miriansyah Pasaribu, Rudi Effendi Situmeang.

Terkait kasus korupsi lainnya, yakni perkara kasus suap Bogor, KPK memanggil sejumlah pihak swasta untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala. Ada enam karyawan yang dipanggil: Joko, Rosipa, Sumidan, Suhendi, Sugandi dan Acam.

Sedangkan untuk kasus korupsi E-KTP, KPK memanggil saksi bernama Meidy Layoari. Untuk kasus korupsi Alkes Banten, penyidik KPK memanggil saksi bernama Riswinandi.

(fjr/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads