Penyidikan KPK Terhadap Harun Let Let Dinilai Tidak Sah
Kamis, 13 Jan 2005 11:17 WIB
Jakarta - Sidang tuntutan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Bagian Keuangan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Harun Let Let digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Menurut tim kuasa hukum Harun, seluruh kegiatan yang dilakukan KPK tidak sah. Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Martini Marja, kuasa hukum Harun, Silvester Nong membacakan tuntutan kliennya. Ia memohon kepada majelis hakim agar seluruh kegiatan, baik berupa penyelidikan,penyidikan dan penyitaan yang dilakukan KPK dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum karena dilakukan oleh orang-orang yang tidak berhak dan bertentangan dengan 30/2002 tentang KPK.Sidang di PN Jakpus, Jl. Gajah Mada, Kamis (13/1/2004) itu berlangsung pukul 09.00 Wib-10.00 Wib. Usai sidang, Silvester menambahkan KPK berwenang menyidik kasus korupsi yang terjadi sejak UU KPK disahkan. Sedangkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kliennya terjadi sebelum UU disahkan sehingga penyidikan harus dilakukan oleh jaksa. Sekadar diketahui, Harun diduga terlibat kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara yang merugikan negara senilai Rp. 10,8 miliar. Sidang dilanjutkan Jumat (14/1/2005) besok, pukul 14.00 Wib. Agendanya mendengarkan tanggapan kuasa hukum KPK.
(rif/)











































