Kasus SK Wapres (2)
Rivalitas atau Kudeta Administratif
Kamis, 13 Jan 2005 10:15 WIB
Jakarta - Keluarnya Surat Keputusan (SK) Wapres mengenai Tim Nasional Penanganan Bencana Aceh masih menjadi polemik. Sebuah bentuk rivalitas dan kudeta administratif?Begitu diumumkan, SK yang ditandatangani Wapres Jusuf Kalla ini memang langsung mendapat sorotan tajam. Maklum, dalam sejarah hukum Indonesia, hal ini baru pertama kali terjadi. Selama ini tata urutan perundang-undangan Indonesia memang tidak mengenal yang namanya Keputusan Wapres.Selama presiden masih ada, wapres tak bisa mengeluarkan keputusan. Terbitnya SK Wapres seakan menunjukan kekalutan pemerintah dalam menghadapi bencana di Aceh, sehingga fungsi koordinasi pun menjadi semrawut. Termasuk juga dalam menjalankan proses administrasi negara.Secara politis keluarnya SK Wapres ini juga memicu munculnya berbagai spekulasi, khususnya mengenai kekompakan pasangan SBY-Kalla. Bukan tidak mungkin ada rivalitas tersembunyi antara mereka."Kejadian ini menimbulkan kesan ada perang dingin di antara mereka. Kita berharap hal tersebut tidak benar, sebab kalau mereka tidak kompak maka rakyat menjadi akan makin pusing," kata Wakil Ketua DPR, Zaenal Maarif kepada detikcom.Zaenal menambahkan 'perang dingin' itu semakin diperlihatkan oleh komentar dari Istana Presiden. Misalnya pernyataan masalah ini semata-mata kesalahan seswapres. Pernyataan itu semakin menunjukkan renggangnya hubungan Presiden dan Wapres.Di sisi lain, sikap Presiden SBY yang kurang tegas dalam membagi kewenangan dangan Kalla. Termasuk juga kecilnya kekuatan politik yang dimiliki SBY sebagai seorang presiden. Berbeda dengan Kalla, yang saat ini duduk di puncak pimpinan Partai Golkar, membuatnya terlihat semakin dominan.Kondisi seperti ini harus segera dibenahi. SBY dan Kalla harus menghormati posisi masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Mereka tidak bisa mengeluarkan kebijakan sesuai dengan selera masing-masing."SK Wapres itu sendiri harus segera dicabut. Ini merupakan kudeta adminstratif, mana ada wakil presiden bikin keputusan pemerintah," kata pengamat politik Arbi Sanit kepada detikcom.Hal senada disampaikan mantan Ketua MPR Amien Rais. Menurutnya Kalla merasa lebih kuat dari SBY dimana Kalla mengontrol 120-an orang di DPR. Sedangkan SBY hanya memiliki 60-an. Secara psikis politis hal itu tidak bisa diingkari, bahwa tangan Jusuf Kalla lebih kuat dari tangan SBY.Memang pada awalnya, jika pemerintah didukung DPR karena Golkar sebagai pemenang pemilu berada di bawah wapres merupakan hal yang baik. Tapi Kalla saat ini justru mempunyai tiga kepentingan yang berbeda-beda yaitu sebagai pengusaha, ketua umum Partai Golkar dan Wapres. Selain kekuatan pengusaha, seluruh kekuatan politik mulai bergeser dan menumpuk di bawah wapres. Sedangkan di bawah presiden menipis."Seharusnya seluruh kekuatan masalah nasional seperti masalah ekonomi, politik, hankam dan lainnya berada di bawah presiden dan seluruh keputusan ada di tangan presiden. Yang terjadi sekarang justru kekuatan sudah tidak menyatu dan ada kompetisi yang berbahaya," tukas Amien.Tidak kompaknya SBY-Kalla dibantah Juru Bicara Presiden, Andi Malarangeng. Andi menegaskan Secara substansi tidak ada masalah dengan SK tersebut, karena wakil presiden adalah ketua Bakornas. SK tersebut juga mempunyai rujukan hukum yang jelas, yakni merujuk pada Keppres sebagai konsiderannya.SK Wapres tersebut juga tidak ada masalah, karena sudah dikoordinasikan sebelumnya dengan presiden. Bahkan beberapa isi SK tersebut merupakan instruksi dari presiden, yaitu pengangkatan Alwi Shihab sebagai koordinator lapangan.Pemerintah juga belum berpikiran untuk merevisi apalagi mencabut SK Wapres tersebut. Alasannya, persoalan ini harus dilihat secara konfrehensif, bukan hanya masalah kop suratnya saja tapi juga isinya."Belum ada kepastian SK Wapres itu akan di revisi atau tidak. Sekali lagi karena kita harus lihat semuanya secara komprehensif dan jangan sampai terjadi kekeliruan yang tidak perlu," kata Sekretaris Wapres, Prijono Tjiptoharijanto, dalam perbincangan dengan detikcom lewat telepon.
(djo/)











































