Kasus SK Wapres (1)
Kontroversi Koordinasi Yang Tulalit
Kamis, 13 Jan 2005 10:00 WIB
Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengeluarkan Keputusan No.1/2004 tentang Penanggulangan Bencana Aceh. Alih-alih penanganan bencana lebih terpadu, yang muncul justru kontroversi.Penanganan bencana alam di Aceh memang memerlukan keseriusan yang sangat tinggi, khususnya dalam hal koordinasi. Tanpa koordinasi yang baik, mustahil penderitaan rakyat di Bumi Serambi Mekkah itu bisa cepat teratasi. Berbagai bantuan harus sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.Pemerintah sebenarnya sudah mempunyai badan resmi untuk penanggulangan bencana alam. Badan yang dibentuk lewat Keppres No.3/2001 itu bernama Badan Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Pengungsi. Disingkat Bakornas PBP. Badan ini dipimpin oleh Wakil Presiden, yang saat ini dijabat oleh Jusuf Kalla.Bakornas PBP bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi yang cepat, efisien, dan efektif. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi secara terpadu. Termasuk juga memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi yang meliputi pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.Bermaksud agar penanganan bencana Aceh bisa lebih cepat dan terpadu itulah, Kalla kemudian mengeluarkan sebuah keputusan. Lengkapnya, Keputusan Wakil Presiden Republik Indonesia/Ketua Bakornas PBP No.1/2004 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanganan Bencana Aceh.Tim itu diketuai oleh Wapres, Ketua Harian Menko Kesra. Kepala Staf Operasi dipimpin Budi Atmadi Adiputro yang sehari-harinya menjabat sebagai Deputi Bidang Penanganan Pengungsi Bakornas PBP.Selanjutnya, empat menteri masing-masing diangkat sebagai kepala bidang, panglima TNI dan kapolri ditetapkan sebagai pendukung utama bantuan umum, ketua umum PMI sebagai ketua bidang penanganan korban dan evakuasi, wagub NAD sebagai ketua pelaksana tingkat provinsi dan bupati/wali kota NAD sebagai ketua pelaksana tingkat kabupaten/kota.Di luar dugaan Kalla, kebijakannya ini justru mengundang kontroversi. Pasalnya, sepanjang republik ini berdiri, tidak pernah mengenal sebuah produk hukum bernama Keputusan Wapres. Dalam hirarki aturan perundang-undangan, produk hukum tertinggi adalah konstitusi, disusul undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keppres, Inpres, dan seterusnya."Yang ada hanya Keputusan Presiden (Keppres). Tidak pernah ada Keputusan Wapres. Namanya mesti Keppres, yang tanda tangan Pak Yudhoyono (Presiden). Itu salah, harusnya dikoreksi," kata pakar hukum Tata Negara, Harun Al Rasyid kepada detikcom.Di sisi lain, lemahnya dasar hukum keputusan wapres ini akan berdampak pada palaksanaan teknis di lapangan. Karena tidak sah, Keputusan Wapres ini juga tidak bersifat mengikat. Lebih buruk lagi, mereka yang ditunjuk sebagai pelaksana dalam Tim Nasional Penanganan Bencana Aceh ini akan menolak Keputusan Wapres tersebut.Memang sampai saat ini belum ada permasalahan di lapangan terkait terbitnya Keputusan Wapres ini. Namun jangan terburu-buru menyimpulkan, memang benar-benar tidak ada masalah. Kondisi ini bisa juga disebabkan pengetahuan hukum yang terbatas dari pihak-pihak yang terkait.Bukan tidak mungkin pula, SK Wapres itu keluar karena Kalla, termasuk orang-orang di sekretariat Wapres, tidak mengerti sistem hukum yang ada. Sebenarnya persoalan ini bisa dihindari jika saja mereka mau sejenak meluangkan waktu untuk berkordinasi.Seperti diakui Mensesneg, Yusril Ihza Mahendra, dari sisi teknis perundang-undangan, keluarnya Keputusan Wapres ini sebuah kekeliruan. Seharusnya keputusan tersebut bernama SK Ketua Bakornas, bukan SK Wapres/ Ketua Bakornas. Hal ini terjadi karena staf Bakornas yang menyusun SK tersebut tidak pernah melakukan konsultasi hukum.Polemik yang terjadi saat ini sepertinya harus menjadi pelajaran bagi pemerintah. Pemerintah harus menyadari betapa pentingnya kordinasi, mengenai apa pun. Terlebih di tengah masa yang sulit seperti ini, pemerintah jangan lagi bersikap tulalit.Yang lebih aneh lagi, Jusuf Kalla sejauh ini memandang, SK Wapres yang ditekennya tidak ada masalah. "Apa yang salah dengan SK Wapres itu?"tanya Kalla. Wess.....Tulalit....!
(djo/)











































