Memanfaatkan SMS Nyasar, Pria ini Bawa Kabur Siswi Kelas 5 SD

Memanfaatkan SMS Nyasar, Pria ini Bawa Kabur Siswi Kelas 5 SD

- detikNews
Minggu, 19 Okt 2014 17:28 WIB
Memanfaatkan SMS Nyasar, Pria ini Bawa Kabur Siswi Kelas 5 SD
Semarang - Seorang buruh bangunan membawa kabur siswi kelas 5 SD di Semarang selama lima hari. Pelaku bernama Muhammad Baitullah (25) ini bahkan memaksa korban melakukan hubungan suami istri.

Baitullah ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin Aiptu Tony Hendro di alun-alun Kabupaten Kendal saat bersama korban hari Sabtu (18/10/2014) kemarin setelah polisi melakukan penyelidikan. Pria tersebut berbelit ketika ditanya petugas namun akhirnya mengaku.

Pria warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal ,itu mengaku sekitar bulan puasa lalu mendapat SMS nyasar yang ternyata dari korban yang berusia 11 tahun. Pelaku yang sudah beristri itu pun memanfaatkan SMS itu untuk terus berkomunikasi terus menerus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia SMS nyasar. Kenalannya dari situ. Dia ngajak ketemu, katanya sedang ada masalah dengan keluarganya," kata Baitullah di Mapolrestabes Semarang, Minggu (19/10/2014).

Kemudian hari Selasa (14/10) lalu sekitar pukul 02.30 pelaku membawa pergi korban tanpa izin orang tua. Sejak saat itu hingga hari penangkapan kemarin korban diajak berkeliling bahkan ke rumah pelaku.

"Saya ajak ke rumah teman dan rumah keponakan juga," ujarnya.

Parahnya, pelaku ternyata melampiaskan nafsu bejatnya kepada gadis belia itu. Baitullah melakukan perbuatan itu ketika membawa korban ke rumah temannya di sekitar Jalan Borobudur, Semarang.

"Sudah sekali (bersetubuh), waktu di rumah teman," aku Baitullah.

Sementara itu kerabat korban, AN mengatakan korban yang masih duduk di kelas 5 SD itu memang dipercaya memegang handphone untuk mempermudah komunikasi dengan keluarga. Namun ia tidak menyangka SMS nyasar dari korban berbuah petaka.

"Tidak ada masalah dengan keluarga dan teman-temannya. Dia pamitan sama teman-teman sekolahnya mau pergi jauh," kata AN.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dan menunggu hasil visum korban. Ia mengimbau agar para orang tua lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka.

"Kita tunggu hasil visum. Menurut pengakuan tersangka sudah melakukan persetubuhan. Diharapkan peran orang tua dalam memperhatikan anak dan pengawasan lebih ditingkatkan," kata Wika.

"Tersangka kami kenakan undang undang perlindungan anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

(alg/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads