"Dia mengakunya sabu itu untuk konsumsi pribadi saja sama-teman-teman dia," kata Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto saat dihubungi detikcom, Jumat (17/10/2014).
kata Okto, DB mengaku baru sekali membeli narkoba melalui website online itu. Petugas masih menyelidiki lebih jauh apakah benar DB hanya pemakai atau juga pengedar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DB juga mengaku bahwa sabu seberat 30 gram itu dibelinya seharga Rp 15 juta dari website online. "Uang itu katanya hasil tabungan," imbuh Okto.
DB membeli sabu itu dari website www.a**r*d**gs.com. Di situ dijual bebas berbagai jenis narkoba. Pembeliannya harus menggunakan bitcoin sebagai mata uang.
Penangkapan DB bermula saat petugas Bea dan Cukai mengamankan sebuah paket di Gudang PJT Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (7/10/2014). Paket berupa alat pembersih karang gigi yang dikirim dari Meksiko diperiksa mendalam karena mencurigakan.
Setelah diperiksa secara mendalam, ternyata di dalam alat pembersih karang gigi itu ditemukan narkoba jenis sabu seberat 30 gram. Estimasi nilai barang haram itu Rp 40 juta.
Atas temuan itu, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bekerjasama dengan kepolisian melakukan pengembangan. Kemudian ditangkaplah 2 laki-laki berinisial DB (25) dan rekannya IF (25) di sebuah rumah kos-kosan di daerah Bintaro.
"Tersangka DB ini merupakan mahasiswa fakultas hukum semester akhir yang tengah menyusun skripsi di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat," ucap Okto.
Kata Okto, DB dan IF serta barang bukti sabu tersebut kini diamankan penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Petugas akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Ditambahkan Okto, sepanjang 1-7 Oktober 2014 ini Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan 5 kasus penyelundupan narkoba, termasuk kasus DB dan IF. Ada total 9.550 gram bruto sabu yang diamankan dengan estimasi nilai barang hampir Rp 13 miliar.
(bar/fjr)











































