Kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai mengamankan sebuah paket di Gudang PJT Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (7/10/2014). Paket berupa alat pembersih karang gigi yang dikirim dari Meksiko diperiksa mendalam karena mencurigakan.
Setelah diperiksa secara mendalam, ternyata di dalam alat pembersih karang gigi itu ditemukan narkoba jenis sabu seberat 30 gram. Estimasi nilai barang haram itu Rp 40 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka DB ini merupakan mahasiswa semester akhir yang tengah menyusun skripsi di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat," kata Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto dalam rilisnya kepada detikcom, Jumat (17/10/2014).
Dijelaskan Okto, DB mengaku membeli sabu itu dari sebuah website online. "Jadi di website itu dia membeli sabu. Website itu membelinya pakai mata uang bitcoin," ucapnya.
Okto menambahkan, DB dan IF serta barang bukti sabu tersebut kini diamankan penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Petugas akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Ditambahkan Okto, sepanjang 1-7 Oktober 2014 ini Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan 5 kasus penyelundupan narkoba, termasuk kasus DB dan IF. Ada total 9.550 gram bruto sabu yang diamankan dengan estimasi nilai barang hampir Rp 13 miliar.
(bar/fjr)










































