Beli Narkoba via Internet, Mahasiswa Semester Akhir Ditangkap di Bintaro

Beli Narkoba via Internet, Mahasiswa Semester Akhir Ditangkap di Bintaro

- detikNews
Jumat, 17 Okt 2014 23:12 WIB
Beli Narkoba via Internet, Mahasiswa Semester Akhir Ditangkap di Bintaro
Sabu milik DB (dok. Bea dan Cukai)
Jakarta - Sungguh malang nasib DB (25). Impiannya untuk lulus dari kampus sepertinya harus terkubur dalam-dalam. Mahasiswa yang tengah menyusun skripsi itu ditangkap polisi karena membeli sabu seberat 30 gram dari website online.

Kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai mengamankan sebuah paket di Gudang PJT Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (7/10/2014). Paket berupa alat pembersih karang gigi yang dikirim dari Meksiko diperiksa mendalam karena mencurigakan.

Setelah diperiksa secara mendalam, ternyata di dalam alat pembersih karang gigi itu ditemukan narkoba jenis sabu seberat 30 gram. Estimasi nilai barang haram itu Rp 40 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas temuan itu, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bekerjasama dengan kepolisian melakukan pengembangan. Kemudian ditangkaplah 2 laki-laki berinisial DB (25) dan rekannya IF (25) di sebuah rumah kos-kosan di daerah Bintaro.

"Tersangka DB ini merupakan mahasiswa semester akhir yang tengah menyusun skripsi di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat," kata Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto dalam rilisnya kepada detikcom, Jumat (17/10/2014).

Dijelaskan Okto, DB mengaku membeli sabu itu dari sebuah website online. "Jadi di website itu dia membeli sabu. Website itu membelinya pakai mata uang bitcoin," ucapnya.

Okto menambahkan, DB dan IF serta barang bukti sabu tersebut kini diamankan penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Petugas akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Ditambahkan Okto, sepanjang 1-7 Oktober 2014 ini Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan 5 kasus penyelundupan narkoba, termasuk kasus DB dan IF. Ada total 9.550 gram bruto sabu yang diamankan dengan estimasi nilai barang hampir Rp 13 miliar.

(bar/fjr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini