"Pas ditangkap, N ini menjerit histeris. Dia sedang hamil 4 bulan," kata Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto dalam rilisnya kepada detikcom, Jumat (17/10/2014).
Dijelaskan Okto, penangkapan N bermula dari pengungkapan kasus yang terjadi di Gudang PJT Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (2/10/2014). Pihak Bea Cukai menemukan sabu seberat 4.940 gram bruto yang disembunyikan dalam paket berupa 77 buah tas wanita. Dari 77 tas itu, ada 16 tas yang berisi sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ditangkaplah seorang WNI bernisial N (38) di rumahnya di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Di tempat terpisah, ditangkap lagi WN Nigeria berinisal AC (30) yang merupakan kekasih N.
"N ini awalnya nggak ngaku. Tapi setelah didesak, dia mengaku sabu itu milik pacarnya AC. Lalu kita tangkap AC. Dalam pengakuannya, AC bilang sabu itu dikirim oleh bandar besar, orang Nigeria juga," ucap Okto.
"Pemilik barangnya ini kita sudah ketahui. Saat ini masih DPO. Informasi terakhir yang kita dapat, dia ada di China," imbuh Okto.
Kata Okto, sabu seberat 4.940 gram bruto itu estimasi harganya Rp 6.669.000.000. N dan kekasihnya AC serta barang bukti diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan.
Ditambahkan Okto, sepanjang 1-7 Oktober 2014 ini Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan 5 kasus penyelundupan narkoba, termasuk kasus N dan AC. Ada total 9.550 gram bruto sabu yang diamankan dengan estimasi nilai barang hampir Rp 13 miliar.
(bar/fjr)










































