Kedua tersangka yang diamankan itu masing-masing Prajurit Kepala (Praka) UA (32) yang bertugas di Koramil 19/Sawang, Aceh Utara, dan tersangka Agus Liadi (22) warga Kebun Pinang, Rantau Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
“Sampai sekarang masih pemeriksaan,” kata Kapolres Batubara AKBP Japerson Parningotan Sinaga kepada wartawan, Jumat (17/10/2014) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil itu dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata di bagian belakang mobil ditemukan 58 bungkus atau kemasan berisi daun ganja kering Siap edar. Setekah ditimbang, berat seluruhnya 58 kg.
Atas temuan itu, kedua tersangka berikut barang bukti lantas diboyong ke Mapolres Batubara di Lima Puluh. Seterusnya pemeriksaan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara.
(rul/fjr)










































