Kasus yang menimpa perempuan asal Purwokerto itu bermula saat dirinya diterima bekerja di toko itu dengan gaji Rp 1,5 juta per bulan. Dia bertugas sebagai asisten supervisor dengan tanggung jawab merekap keluar masuk barang dan mengontrol kinerja karyawan.
Semua permasalahan bermula saat dilakukan stock opname pada 2 Maret 2011 dan didapati selisih penjualan. Dalam pemeriksaan internal itu, Eka mengaku melakukan penjualan di bawah tangan tanpa diinput ke komputer yaitu sebuah sepatu, baju dan sebagainya seharga Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon jaksa," putus majelis hakim sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (17/10/2014).
Duduk sebagai ketua majelis adalah Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Murwahyuni dan Dudu Duswara. Dalam vonis yang diketok pada 11 Desember 2013 lalu itu, Artidjo dkk meyakini Eka tidak melakukan penggelapan barang.
"Terdakwa bersama 2 orang temannya diperintahkan HRD untuk membuat surat penyataan mengakui mempergunakan uang Toko Avenue sebesar Rp 50 juta dan diberi sanksi untuk membayar kerugian perusahaan sebesar Rp 40 juta dan menurunkan menjadi Rp 10 juta," putus Artidjo dkk.
Artidjo dkk mengesampingkan surat pernyataan Eka yang mengakui telah melakukan pencurian barang perusahaan dengan cara menjual di bawah tangan dengan jumlah total Rp 500 ribu dan surat pengunduran diri Eka pada 3 Maret 2011.
"Terdakwa dilaporkan ke polisi dan 2 orang temannya tidak diproses dan tidak ditemukan barang bukti," pungkas Artidjo dkk.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini