Tak Berizin, 37 Minimarket di Cileungsi Disegel Satpol PP

Tak Berizin, 37 Minimarket di Cileungsi Disegel Satpol PP

- detikNews
Jumat, 17 Okt 2014 15:58 WIB
Jakarta - Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel 65 bangunan tak berizin di Kecamatan Cileungsi. Bangunan itu digunakan sebagai minimarket, tempat hiburan, panti pijat, ruko, dan pabrik serta gudang.

"Yang kita segel bukan cuma THM (tempat hiburan malam), semua bangunan seperti minimarket dan pabrik juga kita segel. Semuanya berada di satu kecamatan, di Kecamatan Cileungsi" kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, TB Luthfi Syam, ketika dikonfirmasi, Jumat (17/10/2014).

Luthfi merinci bangunan yang disegel di antaranya 37 minimarket, 21 THM dan panti pijat, 4 ruko, 1 supermarket, 1 pabrik, dan 1 gudang. Bangunan tersebut dinilai tidak memiliki izin. "Di Kecamatan Cileungsi, masih banyak bangunan usaha yang tidak berizin. Belum semua kita tindak," imbuh Luthfi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Razia dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap bangunan di Kabupaten Bogor. Saat ini, Satpol PP Kabupaten Bogor tengah fokus untuk melakukan pengawasan dan penertiban bangunan di kawasan sebelah timur Kabupaten Bogor, yang meliputi Kecamatan Cileungsi, Citereup, Gunungputri, Klapanunggal, Cariu, Jonggol, Sukamakmur dan Tanjungsari.

"Cileungsi kita jadikan sasaran pertama karena di Cileungsi yang disinyalir banyak bangunan yang tidak berizin. Setelah Cileungsi, kita akan ke kecamatan lainnya di wilayah Timur Bogor," terang Luthfi.

Penyegelan kali ini bersifat lunak. Karena meski sudah disegel, bangunan usaha tersebut masih bisa beroperasi hingga batas waktu yang ditentukan oleh petugas Pol PP Kabupaten Bogor. "Kita beri waktu selama 10 hari, sampai mereka bisa menunjukan surat perizinannya. Jika tidak bisa, baru kita bongkar," kata Luthfi.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads