"Yang kita segel bukan cuma THM (tempat hiburan malam), semua bangunan seperti minimarket dan pabrik juga kita segel. Semuanya berada di satu kecamatan, di Kecamatan Cileungsi" kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, TB Luthfi Syam, ketika dikonfirmasi, Jumat (17/10/2014).
Luthfi merinci bangunan yang disegel di antaranya 37 minimarket, 21 THM dan panti pijat, 4 ruko, 1 supermarket, 1 pabrik, dan 1 gudang. Bangunan tersebut dinilai tidak memiliki izin. "Di Kecamatan Cileungsi, masih banyak bangunan usaha yang tidak berizin. Belum semua kita tindak," imbuh Luthfi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cileungsi kita jadikan sasaran pertama karena di Cileungsi yang disinyalir banyak bangunan yang tidak berizin. Setelah Cileungsi, kita akan ke kecamatan lainnya di wilayah Timur Bogor," terang Luthfi.
Penyegelan kali ini bersifat lunak. Karena meski sudah disegel, bangunan usaha tersebut masih bisa beroperasi hingga batas waktu yang ditentukan oleh petugas Pol PP Kabupaten Bogor. "Kita beri waktu selama 10 hari, sampai mereka bisa menunjukan surat perizinannya. Jika tidak bisa, baru kita bongkar," kata Luthfi.
(try/try)











































