"Saya serahkan semua proses hukum kepada reserse, yaitu Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar Kombes Restu saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (17/10/2014).
Terkait kasus pidana umum tersebut, Restu mengatakan, belum bisa memastikan sanksi kode etik terhadap Iptu DN. Keputusan sidang kode etik, sepenuhnya adalah kewenangan Propam Polda Metro Jaya yang membidanginya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iptu DN ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan investasi ayam setelah dilaporkan oleh sejumlah korban, beberapa bulan lalu. Kasus ini masih dalam penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
(mei/fdn)










































