Polwan Ditlantas Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Investasi Ayam

Polwan Ditlantas Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Investasi Ayam

- detikNews
Jumat, 17 Okt 2014 13:52 WIB
Jakarta - Iptu DN, polwan di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi ayam. Nilai kerugian para korban mencapai miliaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Prantoto membenarkan penetapan tersangka terhadap Iptu DN ini.

"Iya benar, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," ujar Heru saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (17/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan pemberkasan. Tersangka menurut dia sudah diperiksa beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun detikcom, tersangka menggalang dana dari para korban untuk berinvestasi ayam. Tersangka menjanjikan keuntungan sekitar 10 persen dari setiap dana yang disetorkan kepadanya.

Adapun, nilai setoran bervariatif. Mulai dari Rp 5 juta hingga puluhan juta rupiah. Investornya sendiri sudah ada puluhan orang.

Awalnya, bisnis investasi tersebut berjalan lancar. Namun kemudian, setelah berjalan beberapa bulan, pemberian keuntungan terhadap investor berkurang hingga akhirnya mandek.

Bisnis investasi ayam ini sendiri sudah berlangsung dari sekitar tahun 2012. Selama itu, tersangka diduga telah mengantongi dana hingga puluhan miliar dari para investornya.

(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads