Seorang pria yang diduga pelaku pelecehan seksual ditangkap petugas di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan. Pria ini dihukum jalan jongkok dan memanjat tiang di stasiun.
"Pelakunya sudah kita serahkan ke Polisi Khusus KA (Polsuska)," kata Kepala Humas Daops I PT KAI Agus Komaruddin kepada detikcom, Jumat (17/10/2014).
Agus mengatakan, pelaku ditangkap karena melecehkan gadis berkerudung berusia 18 tahun di dalam KRL yang sedang penuh di jam sibuk berangkat kerja di pagi hari. "Sperma pelaku sampai mengenai korban," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pelecehan ini terjadi sekitar pukul 06.45 WIB di rute Tebet-Manggarai. Korban dan pelaku pelecehan sama-sama naik dari Stasiun Citayam.
Hukuman dengan mempermalukan di depan umum seperti itu belakangan ini sering diberikan kepada pelaku pelecehan seksual dan pencopetan di KRL dan bus TransJ.Β
(nal/nrl)











































