"Hakim ini akan kami laporan ke KY karena hakim sudah sewenang-wenang," ujar salah satu tim kuasa hukum Pristono, Tonin N Singarimbun kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (17/10/2014).
Pertimbangan kuasa hukum untuk melaporkan hakim yang menangani perkara kliennya ke KY karena pernah ada 4 kasus yang serupa ditangani di PN Jaksel. Namun gugatan untuk semua kasus tersebut โditerima oleh pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya, terhadap yang empat itu kami akan tuntut, akan kami lawan," sambung Tonin.
Sidang pra peradilan menurutnya mungkin akan kembali diajukan ke pengadilan dengan menyertakan bukti-bukti yang lebih kuat. Namun semua masih tergantung pertimbangan Udar Pristono dan keluarga.
"Mungkin akan melakukan pra peradilan lagi, namun tentunya seijin Pak Udar, mungkin nanti akan diajukan atas nama Istri, anak, atau keluarga. Pokoknya akan kami lawan terus," tutupnya.
Pristono saat ini masih ditahan pihak kejaksaan hingga 5 November mendatang. Masa penahanan ini telah diperpanjang oleh pihak kejaksaan Agung setelah masa penahanan pertama selesai pada 17 September hingga 6 Oktober lalu.
(rni/fdn)











































