Suami Bobol Kas Hotel Grand Quality Yogya Rp 10 M, Istri Dibui 8 Tahun

Suami Bobol Kas Hotel Grand Quality Yogya Rp 10 M, Istri Dibui 8 Tahun

- detikNews
Jumat, 17 Okt 2014 11:59 WIB
ilustrasi (rachman/detikcom)
Jakarta -

Kepala Bidang Pendidikan Nonformal dan Indormal Pemkot Bima, Sita Erny (52), dihukum 8 tahun penjara. Sita dihukum karena menampung uang hasil kejahatan suami sebesar Rp 10 miliar yang didapat dengan membobol kas Hotel Grand Quality, Yogyakarta.

Kasus bermula saat suami Sita, M Taufik Adam, yang bekerja sebagai financial control di Hotel Grand Quality membobol kas hotel kurun 2009 sampai dengan 2012. Taufik memanipulasi biaya operasional dan nonoperasional hotel dengan mentransfer uang tersebut ke nomor rekeningnya. Aksi ini akhirnya terungkap saat pemilik hotel melakukan pemeriksaan dan Taufik lalu dilaporkan ke Polres Sleman. Pada 24 September 2013, M Taufik dijatuhi 5 tahun penjara atas kasus itu dengan delik penggelapan.

Setelah dicek, ternyata hasil pembobolan keuangan hotel telah beralih dari nomor rekening M Taufik ke rekening istrinya dengan total Rp 10,1 miliar. Setelah dibuka, uang tersebut ditransfer Sita ke anak mereka, Dian, Anisa, mantan suami Sita, Taufiq Mawardy, dan nama- nama lainnya. Selain itu, uang itu juga dibelanjakan untuk membeli Honda CRV, Honda Jazz, Toyota New Avanza, Toyota Innova, Honda City, Toyota Hilux Pick Up dan Toyota Rush. Selain itu, Sita juga membeli tanah di Bima di 5 lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, Sita akhirnya diseret ke pengadilan untuk ikut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 19 Juni 2014, jaksa menuntut Sita untuk dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan ini tidak dikabulkan seluruhnya. Sebab Pengadilan Negeri Yogyakarta hanya mengabulkan 8 tahun penjara bagi Sita pada 17 Juli 2014. Atas hal itu, jaksa dan Sita lalu banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta?

"Menguatkan putusan PN Yogyakarta," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (17/10/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Sri Muryanto dengan anggota Sonhaji dan Dina Krisnayati. Selain itu, M Taufik juga diadili lagi dalam kasus pencucian uang ini.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads