Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Kuasa hukum Pristono sebelumnya mengajukan gugatan terkait penahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung yang dianggap melanggar prosedur.
"Hakim menolak secara keseluruhan gugatan pra peradilan yang diajukan oleh si pemohon," ujar Hakim tunggal Nur Aslam dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (17/10/2014).
Majelis hakim menolak gugatan pemohon karena meyakini surat penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung untuk Pristono telah sah menurut hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota tim kuasa hukum Pristono, Eggi Sudjana kecewa dengan putusan majelis hakim. Putusan hakim dianggap tidak didasari fakta yang diajukan timnya.
"Dalam konteks pertimbangan, surat kuasa dan surat perintah yang berbeda dengan Kejaksaan, harusnya ditolak. Tapi oleh pengadilan malah diterima atas nama Undang-undang," jelasnya kepada wartawan.
Atas putusan ini, tim Eggi hanya menunggu sidang perkara pidana dugaan korupsi terkait pengadaan bus TransJakarta bergulir di pengadilan. "Tidak bisa banding juga kan, konsekuensinya klien saya tetap ditahan," lanjut Eggi.
Dirinya pun berharap, pada peradilan pidana nanti, Jokowi dapat dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
"Jokowi kita harap hadir saja, kalau saat ini dia tidak di hadirkan, nanti di persidangan sebenarnya kami harap Jokowi dihadirkan," kata Eggi.
(rni/fdn)











































