"Sesuai pasal 51 ayat 5 dari AD/ART bila ketum terpilih bersama formatur belum dapat menyelesaikan tugasnya sebagaimana sidang sebelumnya, maka kepada Ketua Umum diberi waktu selambat-lambatnya 14 hari," ujar Waketum PPP demisioner Suharso Monoarfa saat memimpin Paripurna Muktamar di Hotel Empire Palace, Jl Blauran, Surabaya, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2014).
Alasan belum rampungnya pembahasan tersebut adalah karena perlu persetujuan tertulis dari orang yang bersangkutan. Maka itu diberi waktu selama 7 hari bagi pihak yang ditunjuk untuk memberikan pernyataan persetujuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ini PPP akan menyerahkan hasil Muktamar kepada Kemenkum HAM untuk segera diproses dan dicatat di lembaran negara. Hasil dari keputusan tersebut paling lama 7 hari.
"Dalam batas waktu tersebut paling lama 7 hari ke depan seluruh hasil Muktamar ke depan termasuk susunan personalia DPP harus diserahkan kepada pemerintah, itu untuk jadi lembaran negara yang mengikat," papar Suharso.
Dia kemudian mengetok palu tanda sidang paripurna ditutup. Acara selanjutnya adalah upacara penutupan Muktamar.
(bpn/trq)











































