Pernah Kalah, IKEA Akhirnya Menang Lawan IKEMA Asal Kali Angke

Pernah Kalah, IKEA Akhirnya Menang Lawan IKEMA Asal Kali Angke

- detikNews
Jumat, 17 Okt 2014 10:29 WIB
Pernah Kalah, IKEA Akhirnya Menang Lawan IKEMA Asal Kali Angke
Jakarta -

Orang terkaya nomor 4 dunia yang juga pemilik IKEA, Ingvar Kamprad, akhirnya bisa menang saat menggugat perusahaan asal Kali Angke, Jakarta Barat, PT Kedaung Industrial LTD. Sebelumnya, Ingvar Kamprad kalah menggugat PT Angsa Daya dalam perkara sama yaitu merek IKEMA.

IKEA menggugat PT Kedaung Industrial LTD karena memproduksi barang-barang gerabah dan alat rumah tangga dengan merek IKEMA. Hal itu dinilai bisa mengecoh konsumen karena memiliki persamaan merek yaitu IKEA dan IKEMA.

IKEA didirikan pada 1943 di Swedia dan merupakan akronim dari 4 kata yaitu Ingvar, Kamprad, Elmatayd dan Agunnaryd dan disingkat 'IKEA'. Ingvar nama pendiri perusahaan, Kamprad nama keluarga pendiri, Elmatyrad nama pertanian tempat Ingvar Kamprad beranjak dewasa dan Agunnaryd adalah nama kelompok gereja Ingvar menjadi anggotanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas akronim itu, Ingvar Kamprad lalu mendaftarkan merek tersebut di berbagai penjuru dunia. IKEA telah mengantongi registrasi merek di 75 negara lebih dengan 1.300 item sertifikat merek. Produknya tersebar di berbagai negara seperti Kanada, Jerman, Israel, Swiss, Singapura, Swedia, Portugal, India, Malaysia, Mesir, Inggris, Afrika Selatan, Perancis, Jepang, Selandia Baru dan Indonesia. Kini, kerajaan bisnis IKEA telah memberikan pundi-pundi uang yang terus mengalir hingga Ingvar Kamprad menjadi orang terkaya keempat di dunia.

IKEA baru mengetahui merek IKEMA pada 14 Mei 2010 yang mengantongi hak merek untuk kelas 21 yaitu perkakas rumah tangga, barang pecah belah, porselin dan sejenisnya. Atas hal itu, IKEA pun keberatan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena nama IKEMA untuk kelas yang sama dinilai bisa mengecoh konsumen.

Namun apa daya, pada 11 September 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan IKEA. Tidak patah arang, IKEA lalu mengajukan kasasi dan keadaan berbalik 180 derajat. Majelis kasasi pada 13 Juni 2012 mengabulkan gugatan IKEA dan memerintahkan Dirjen HAKIM Kemenkum HAM untuk menghapus IKEMA dari daftar merek.

Atas putusan itu, IKEMA balik tidak terima dan mengajukan PK. Tapi usaha PT Kedaung Industrial LTD menemui jalan buntu.

"Menolak permohonan PK PT Kedaung Industrial LTD," demikian putus majelis PK sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (17/10/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Djafni Djamal dengan anggota Nurul Elmiyah dan Mahdi Soroinda Nasution. Ketiganya menilai putusan kasasi sudah tepat karena merek IKEMA memiliki merek kelas 21 yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek IKEA yang satu kelas.

"IKEA adalah merek terkenal karena telah dipergunakan di beberapa negara di dunia dan yang pertama di Swedia, Thailand, Kanada dan Singapura," putus majelis pada 16 April lalu.

Kasus ini mengingatkan saat IKEA menggugat PT Angsa Daya. Saat itu, IKEA menggugat keramik produksi PT Angsa Daya karena membuat merek IKEMA. Tapi MA menolak gugatan itu karena IKEMA produksi PT Angsa Daya berbeda kelas dengan produksi barang IKEA.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads