Diduga Korupsi, Kadis PU Jatim Akan Dilaporkan ke Kejati

Diduga Korupsi, Kadis PU Jatim Akan Dilaporkan ke Kejati

- detikNews
Rabu, 12 Jan 2005 21:38 WIB
Surabaya - Daftar pejabat daerah yang tersandung kasus korupsi diperkirakan akan terus bertambah. Diduga melakukan penyelewengan dana dalam pengadaan proyek APBN sebesar Rp 600 juta, kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Jawa Timur M.Djalal akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim dalam waktu dekat."Proyek pengadaan jalan telah menyalahi prosedur karena tanpa mengacu pada Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang /jasa pemerintah," kata koordinator Lembaga Pemantau Program Pemerintahan (LPPP) Gugat, Sebius Purwadi, di Universitas Airlangga Surabaya, Rabu (12/01/2005).Purwadi mengatakan proyek pengadaan jalan sepanjang 2,5 km di Sarangan-Cemorosewu Kabupaten Magetan senilai Rp 1,7 Milyar dan pembangunan jembatan Kemasan Tani, Briti dan Kemiri Kabupaten Mojokerto senilai Rp 10 Milyar tidak melalui tender melainkan melalui penunjukan langsung."Adanya penunjukan kontraktor secara langsung maka dinas PU Bina Marga mendapatkan fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen," tegasnya. Selain penyimpangan penunjukan kontraktor secara langsung, Purwadi menduga adanya penyimpangan dalam penunjukan jasa konsultan perencanaan dan pengawasan pekerjaan." Kami menduga konsultan itu masih punya hubungan dekat dengan kepala dinas PU Bina Marga," tandasnya.Purwadi menambahkan, kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Komisi Penanganan Korupsi pada 13 Desember 2004 lalu. Namun, sampai sekarang masih belum mendapatkan respon dari KPK."Untuk itu kami melaporkan kasus penyelewengan ini ke Kejaksaan Tinggi Jatim karena pemberantasan korupsi tidak sekedar menjadi tugas negara namun sudah menjadi kewajiban masyarakat," demikian Purwadi. (ton/)


Berita Terkait