"Perpu memang ada tapi untuk membatalkan UU No 23 tahun 2014 tapi bagaimana dengan UU 29 Tahun 2007 yang membahas kekhususan DKI. Status pasal itu gimana?" kata Wakil Ketua DPRD DKI dari Gerindra, M Taufik saat berbincang, Jumat (17/10/2014).
Soal wakil gubernur, ia mengacu pada UU No 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI. Termasuk yang menyoal jumlah wakil gubernur yang dalam Perpu disebut boleh lebih dari 2 namun di Pasal 10 UU 29 Tahun 2007 disebut pemilihan langsung untuk seorang gubernur dan seorang wakil gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia membenarkan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Johan sudah mengirim email draft Perpu No I Tahun 2014 dan menelponnya. Namun, karena sibuk dan baru selesai pelatihan ia belum sempat membaca secara detail draft tersebut.
"Ditelepon juga beliau tak menjelaskan kedudukan Pasal 29," ucapnya.
Sebelumnya, Djohermansyah mengatakan adanya Perpu membuat UU 32 tahun 2004, UU 23 tahun 2013 jadi tak berlaku. Namun, UU No 29 tahun 2007 masih berlaku. Hanya saja, dalam UU No 29 tak ada aturan mengenai pergantian kedudukan di tengah masa jabatan. Karena itu digunakan Perpu untuk mengatur prosedur penggantian.
Dalam Pasal 171 Perpu Pilkada, dituliskan wakil gubernur dipilih secara langsung oleh gubernur. Selain itu, ditulis dengan jumlah populasi yang besar, Ahok bisa memiliki 2 wakil.
(bil/rmd)











































