"Kronologinya adalah ketika Marihad Simbolon mampir kepada saya, mereka menyatakan sudah menyampaikan surat ke Kementerian ESDM mengenai penyesuaian harga gas, yang saya katakan bahwa nanti saya lihat dulu teman-teman di bawah sudah sampai di mana. Seluruh yang komplen ke SKK Migas tentunya akan saya tindak lanjuti," kata Rudi bersaksi untuk Presdir KPI Artha Meris Simbolon di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Permintaan bantuan Artha Meris ke Rudi Rubiandini seperti dipaparkan dalam dakwaan, berawal dari ditolaknya permohonan Marihad Simbolon ke Menteri ESDM pada November 2012 terkait usulan penyesuaian formula gas untuk PT KPI. Permohonan ini direspons dengan rapat Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Pada tanggal 21 Desember 2012, rapat memutuskan usulan perubahan formula gas yang dilakukan PT KPI tidak dapat dipenuhi karena akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara. Sedangkan rapat kedua pada 21 Februari 2012 menghasilkan keputusan SKK Migas akan menyampaikan rekomendasi terkait usulan harga.
Namun belakangan dalam evaluasi Kementerian ESDM melalui Divisi Komersialisasi Gas Bumi, dihasilkan kesimpulan terkait usulan penurunan/perubahan formula harga gas PT KPI tidak diperlukan sebab formula harga saat itu masih memberikan profit bagi PT KPI. Penurunan/perubahan formula harga gas dalam analisa yang dibuat disebut akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara.
Setelah itu, Marihad bergerilya melakukan pendekatan dengan pejabat SKK Migas. Soal pertemuan menyinggung soal permohonan KPI bagi Rudi hal wajar.
"Itu komplain yang bersangkutan. komplain banyak sekali ke saya bukan hanya masalah gas, tapi juga tender-tender. Setiap ada komplain, saya minta bawahan tindaklanjuti," kata Rudi.
(fdn/rmd)











































