Pemerintahan Jokowi-JK Harus Berani Revisi UU ITE

Pemerintahan Jokowi-JK Harus Berani Revisi UU ITE

- detikNews
Kamis, 16 Okt 2014 18:07 WIB
Pemerintahan Jokowi-JK Harus Berani Revisi UU ITE
Jakarta - Timbul preseden buruk di balik implementasi UU ITE yang menimbulkan efek negatif yang tidak sesuai norma hukum. Sehingga pasca transisi pemerintahan, Jokowi-JK harus berani merevisi dan menghapus ancaman pidana UU ITE.

"Jika ditinjau secara keseluruhan pengaturan yang termaktub dalam UU ITE nampak sangat dipaksakan karena memasukan banyak norma hukum yang pengaturannya dapat dilakukan dalam instrumen hukum yang terpisah," ujar peneliti Elsam Wahyudi Djafar dalam diskusi UU ITE meresahkan kemerdekaan pendapat dan berekspresi di Rumah Makan Tjikini, Jalan Cikini Raya No 17, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2014).

Sehingga dalam implementasi UU ITE memperlihatkan kegagalan dalam pedoman konten internet. Selain itu tingginya ancaman hukuman mengakibatkan terbelenggunya kemerdekaan berpendapat dan berekspresi warga negara.

"Ironis ketika pembuatan suatu hukum ditujukan untuk menegakan dan melindung HAM namun pada akhirnya malah berakibat pada pelanggaran ham itu sendiri," tuturnya.

Wahyudi mengatakan di era pemerintahan yang baru nanti, UU ITE dapat direvisi dan menghapuskan ancaman hukuman pidana.

"Saya kira hal ini setelah terbentuknya alat kelengkapan DPR, pemerintah harus menjadikan revisi UU ITE sebagai agenda prioritas," tuturnya.

Wahyudi juga mengatakan pratik pemblokiran konten internet secara teknis menjadi cacat. Sehingga memiliki dampak yang lebih luas.

"Oleh karena itu untuk memastikan tujuan perlindungan hak asasi perubahan UU ITE harus secara khusus menyediakan pengaturan konten dengan memperhatikan 3 elemen pengujian," tuturnya.

Ia pun menjelaskan proses dmenguatnya forum tata kelola internet Indonesia. Sudah semestinya pengambilan kebijakan harus melalui pendekatan multi pemangku kepentingan.

"Model pengaturan ini tidak menyerahkan sepenuhnya kebijakan terkait internet pada satu pihak atau otoritas tetapi melibatkan semua pemangku kepentingan seperti dari sektor bisnis, kelompok teknis, organisasi masyarakat, termasuk pengguna internet," ungkapnya.

(edo/ndr)


Berita Terkait