"Kehadiran pasal 27 Ayat 3 UU ITE semakin hari bukan memberikan perlindungan bagi seseorang, justru belakangan memunculkan perampasan hak seseorang dalam mengkritik atau mengekpresikan dirinya atas kebijakan pemerintahan setempat," ujar Peneliti Elsam, Wahyudi Djafar dalam diskusi UU ITE meresahkan kemerdekaan pendapat dan berekpresi di Rumah Makan Tjikini, Jalan Cikini Raya No 17, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2014).
Seperti beberapa kasus terakhir yang terjadi di Padang. Pengunggah video kekerasan anak SD di Bukti Tinggi yang terancam dipenjarakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyudi mengatakan berdasarkan resolusi (20/8) dewan HAM PBB tentang perlindungan hak sesorang dan Pasal 19 Deklarasi Universal HAM dan Kovenan International hak sipil dan politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No 12 Tahun 2005. Sangat bertentangan terhadap pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Yang mana dikatakan perlindungan hak yang dimiliki sesorang saat offline juga melekat saat mereka online, perlindungan ini khususnya terkait dengan hak atas kemerdekaan berekspresi yang berlaku tanpa batasan atau Sarana media yang dipilih," tuturnya.
Ia menuturkan berdasarkan hasil kajiannya dalam UU ITE. Pihaknya tidak mendapati adanya peraturan pemidanaan delik pencemaran nama baik.
"Jika kita melihat naskah akademi atau naskah awal dari RUU ITE ini awalnya dirancang untuk ketentuan larangan yang hanya mengatur spesifik kejahatan komputer, pornografi dan perjudian, frasa mengenal pidana penghinaan dan pencemaran nama baik baru mengemuka dalam suatu rapat kerja pansus ITE dengan Kominfo dan Kumham," kata Wahyudi.
Selain itu terkaitnya dengan tinggi ancaman pidana untuk perbuatan yang dilarang UU ITE. Sesungguhnya sanksi pidana yang diancam tidak setinggi yang tertulis didalam undang-undang.
"Usulan untuk menaiki ancaman itu justru datang dari kepolisian dalam rapat dengar pendapat dengan pansus RUU ITE. Polisi beralasan apabila tidak disediakan alasan obyektif seperti dalam pasal 21 KUHAP, penyidik kesulitan untuk menginvestigasi kasus terkait dengan teknologi internet oleh karena itu kepolisian meminta seluruh tindak pidana diatur dalam UU ITE diancam di atas lima tahun," tuturnya.
Menurutnya imbas dari hal tersebut setelah berlakunya UU ITE. Puluhan orang harus berhadapan dengan hukum dan mendekam di balik jeruji.
"Temuan dari kami mendapati penggunaan pasal 27 ayat 3 UU ITE justru digunakan sebagai alat untuk balas dendam, karena dengan mudahnya menahan orang. Apalagi para pelapor pada umumnya mereka yang memiliki pengaruh sosial yang kuat dan kekuatan politik seperti kepala daerah dan pengusaha," tuturnya.
Wahyudi mengatakan kehadiran UU ITE justru memiliki dampak buruk lebih tinggi. Akibat ketidakjelasan unsur dari ketentuan pasal 27 ayat 3 sehingga menghasilkan interpretasi masif.
"Dampaknya informasi eletronik yang dimaksud untuk dikonsumsi terbatas apada dua pihak dengan mengirim email pribadi, BBM, SMS dapat digolongkan sebagai pencemaran nama baik yang penilaiannya yang diletakan pada subjektif korban," ungkapnya.
(edo/ndr)











































