"Indonesia masuk negara setengah ,erdeka, karena makin banyak orang yang harus berhadapan hukum akibat implementasi dari pasal 27 ayat 3 UU ITE," kata Damar Juniarto, Regional Coordinator Safenet, dalam diskusi UU ITE meresahkan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi di RM Tjikini, Jalan Cikini Raya No 17, Kamis (16/10/2014).
Setidaknya dalam kurun waktu beberapa tahun sudah hampir puluhan orang mendekam di balik penjara. Tercatat pada tahun 2014 terdapat 36 orang yang terkena UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya jika melihat sebaran kasus per kasus di Indonesia. Diketahui dari Aceh hingga ujung timur Indonesia terdapat kasus yang dikenai pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Hal ini artinya permasalahan UU ITE tidak hanya mendera masyarakat di Jakarta yang dalam kategori cerewet di Twitter tetapi juga di Indonesia. Karena mereka yang mengirim imel, bog, youtube hingga twitter terancam akan hukuman pidana," tuturnya.
Damar mengatakan terjemahan UU ITE menjadi terbuka. Lantaran apapun yang disampaikan bisa masuk ke dalam ranah hukum.
"Efek ini membuat orang tidak mau menyampaikan pendapat dalam media sosial, karena ancaman pidananya bisa ditahan. Fenomena ini terjadi di Makasar, di mana krisis narasumber mereka tidak mau diwawancara media karena rentan menjadi target. Sementara media online justru tidak terkena imbas karena dapat berlindung dalam UU Pers," tutupnya.
(edo/ndr)











































