Begini Modus Suap CPNS Oleh Oknum PNS Kabupaten Musi Rawas Utara

Begini Modus Suap CPNS Oleh Oknum PNS Kabupaten Musi Rawas Utara

- detikNews
Kamis, 16 Okt 2014 16:25 WIB
Jakarta -

Bareskrim mengambil alih kasus dugaan korupsi suap terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Hampir Rp 2 miliar atau Rp. 1.990.000.000, ditemukan dari tangan para tersangka yang awalnya ditangkap penyidik Polda Bengkulu ini.

"Modus mereka seperti menembak dari atas punggung kuda," kata Kepala Bagian Operasional Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri, AKBP Arief Adiharsa, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (16/10/2014).

Maksudnya, pelaku meminta atau menerima sejumlah uang dari para pendaftar calon pamong dengan menebak-nebak hasil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ternyata mereka lolos uang tersebut diambil, tapi kalau tidak dikembalikan kepada pendaftar itu," jelas Arief.

Uang yang diminta pun bervariasi, tergantung tingkat pendidikan terakhir yang dienyam para calon PNS tersebut. Untuk CPNS lulusan S1 dipatok sebesar Rp 200 juta. Sementara jebolan D3 dipatok 170 juta.

Setelah uang terkumpul kemudian uang tersebut dibawa melalui jalur darat dari Kabupaten Musi Rawas Utara ke Propinsi Bengkulu yang dikawal oknum Polda Bengkulu ke Bandara Fatmawati Bengkulu.

Adapun hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Rabu (15/10) kemarin di kediaman Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), ditemukan pistol organik jenis CZ 85B kaliber 9 mm dan senapan merek Anschutz.

"Yang pistol senjata api organik, sementara yang laras panjang untuk olahraga," kata Arief.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Terutama terkait siapa yang hendak dituju atau penerima uang panas tersebut di Jakarta. Arief masih menutup rapat hal tersebut, menurutnya penyidik masih terus mematangkan bukti penyelidikannya terkait siapa dan dari instansi mana yang akan menerima uang hampir Rp 2 miliar tersebut.

Pengungkapan berawal dari penangkapan Polda Bengkulu terhadap empat orang di sebuah hotel di Bengkulu, Jumat (12/9). Dua merupakan anggota polisi Polda Bengkulu, Aipda HE, dan satu lainnya anggota Brimob Polda Metro Jaya, Brigadir MN. Adapun dua orang yang ditangkap adalah Kepala Bagian Hukum Kabupaten Musi Rawas Utara M Rifa'I dan seorang perantara IH.

Dua oknum Polri saat ini dikenai sidang etik karena keduanya berdinas tanpa adanya surat perintah. "Mereka dikenai sanksi etik di Polda masing-masing," kata Arief.

(ndr/mad)


Berita Terkait